HTI Membolehkan Melihat Gambar Porno - Bulan Ramadlan

HTI Membolehkan Melihat Gambar Porno - Bulan Ramadlan

Haterama :: HTI Membolehkan Melihat Gambar Porno - Bulan Ramadlan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di beberapa daerah rukun-rukun saja dengan ormas-ormas yang lain dan termasuk Nahdlatul Ulama' (NU), namun di internet sepertinya mutlak perseteruan antara keduanya.
Namun perseteruan tersebut menurut saya biasa-biasa saja, karena faham mereka memang tidak sama, dan yang cukup mengejutkan saya diantaranya ialah PERNYATAAN BOLEH MELIHAT GAMBAR PORNO. pernyataan tersebut keluar dari DPP HTI Syamsuddin Ramadhan atau Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy. dan berikut ini artikel selengkapnya:

Astaghfirullah DPP HTI Nyatakan Kebolehan Melihat Gambar Porno
Muslimedianews.com ~ Dalam salah satu tulisannya yang membahas mengenai melihat gambar porno atau melihat gambar aurat wanita, DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Syamsuddin Ramadhan atau Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy memberikan 'fatwa' yang sangat mengejutkan dengan menyatakan bahwa hukum melihat gambar aurat wanita atau gambar porno adalah boleh (mubah).

"Atas dasar ini, kebolehan melihat foto porno didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum.", simpul ustadz HTI yang dilabeli sebagai "KH (Kyai Haji)" tersebut.

 Dalil-dalil umum yang disebutkan oleh ustadz HTI penulis buku "Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning" tersebut antara lain QS. Al A'raf ayat 185, 198 ; QS. Yusuf ayat 109-110; QS. Al Hijr ayat 16; QS. Al Ruum ayat 9, 42; dan QS. Az-Zukhruf ayat 25.

"Berdasarkan ayat-ayat ini hukum melihat benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Foto adalah benda yang ada di muka bumi ini. Oleh karena itu, ia termasuk ke dalam keumuman ayat-ayat di atas", jelas ustadz HTI yang memiliki akun facebook fb.com/syamsuddin.ramadhan tersebut.

Menurut  ustadz HTI, kebolehannya ibaratkan melihat foto babi. Babi haram dimakan tapi tidak haram dilihat. Jika dilihat langsung saja boleh, maka fotonya juga boleh. Kemudian ustadz HTI itu juga mengatakan bahwa Rasulullah melihat langsung orang kafir, baik wanita maupun pria. Maka foto yang boleh dilihat tidak dibatasi yang menutup aurat atau tidak.

"Para shahabat juga menyaksikan babi-babi yang dipelihara oleh orang-orang kafir. Ini menunjukkan bahwa melihat benda-benda yang diharamkan untuk dimakan, hukumnya berbeda dengan memakan benda-benda yang diharamkan tersebut. Tidak bisa digeneralkan, kalau memakannya tidak boleh berarti melihatnya juga tidak boleh. Jika melihat langsung saja boleh, tentunya melihat foto darah, foto khamer juga diperbolehkan. Demikian juga foto manusia. Foto di sini tidak dibatasi foto wanita dan pria muslim saja, akan tetapi semua foto manusia. Sebab, Rasulullah saw juga melihat secara langsung orang-orang kafir, baik wanita maupun pria. Foto yang boleh dilihat juga tidak dibatasi apakah menutup aurat atau tidak. Sebab, larangan yang berhubungan dengan aurat, hanya melihatnya saja secara langsung. Nash-nash menunjukkan pengertian ini dengan sangat jelas", jelas ustadz HTI lagi.

Lebih lanjut, menurut anggota Lajnah Tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia itu, hukum melihat gambar porno tidak ubahnya dengan hukum melihat tayangan televisi. Adanya gambar porno di TV dijadikan oleh Muhammad Ramadhan An-Nawiy itu sebagai pembenaran dalam tulisannya.

"Di televisi kita, hampir-hampir tidak ada satupun acara yang tidak mengetengahkan adegan porno. Presenter wanita yang tidak mengenakan kerudung dan jilbab, sudah terkategori membuka aurat alias porno. Demikian juga dengan tayangan film, sinetron, dan lain sebagai. Seandainya para pengkritik pendapat yang membolehkan melihat gambar porno konsisten dengan pendapatnya, tentu ia harus menjauhi dari aktivitas menonton televisi. Pasalnya, televisi tersebut menayangkan gambar-gambar porno!"

Meskipun menyatakan boleh melihat gambar porno, tapi tidak menganjurkan melihatnya. "Akan tetapi, seluruh penjelasan kami ini tidak boleh dipahami bahwa kami mendorong dan menganjurkan kaum muslim untuk melihat gambar porno, karena status hukumnya yang mubah. Kami tetap menganjurkan agar kaum muslim menjauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya", ujarnya.

Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/04/astaghfirullah-dpp-hti-nyatakan.html#ixzz3clQQ6hCy

Artikel diatas ternyata dibantah oleh DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Syamsuddin Ramadhan atau Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy. dan artikel selengkapnya adalah sebagai berikut:

Ini Klarifikasi Ustadz Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy Soal Berita di Media Online
Semakin tinggi pohon, maka semakin tinggi angin menerpa. Barangkali pepatah itu cukup mewakili nasib Ustadz Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy penulis buku “Panduan Lurus Memahami Khilafah Menurut Kitab Kuning.” Betapa tidak, ditengah kesibukan aktivitas dakwah syariah dan khilafah ke seluruh kota di Indonesia, ustaddz yang satu ini justru diterpa fitnah oleh salah satu media online.

Berikut klarifikasi Ustadz Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy dalam pesan singkatnya seperti dikutip laman matanbjm.wordpress.com, Selasa (29/4/2014).
“Hal tersebut (melihat gambar porno) masuk dalam ranah khilafiyah (yang masih diperselisihkan hukumnya). Ada yang berpendapat boleh ada yang tidak. Sama seperti perbedaan pendapat dalam masalah qunut;nikah tanpa wali dan masalah2 khilafiyah lainnya. Namun, Syaikh ‘Atha Abu Rasytah (Amir Hizbut Tahrir) sudah mengeluarkan tulisan bahwa melihat gambar porno HUKUMNYA HARAM. Saya mengikuti pendapat beliau; sehingga tulisan itu (tulisan Ustadz Syamsuddin, red) terkoreksi. Jadi, tulisan itu sudah terkoreksi sejak amir hizb mengeluarkan nasyrah haramnya melihat gambar porno. Dan itu sudah ana sampaikan sejak terbitnya nasyrah tersebut. Ana tidak tahu apa motif dibalik disebarkannya tulisan ana tersebut. Allahummaghfirlanaa wa li ihkwaninaa. Amiin. Wassalamu ‘alaikum"

http://www.banuasyariah.com/2014/04/Ini-Klarifikasi-Ustadz-Fathiy-Syamsuddin-Ramadhan-AnNawiy-Soal-Berita-di-Media-Online.html

Saat muslimedianews.com memosting artikel diatas, banyak warga HTI yang mencaci dan menyatakan muslimedianews.com memfitnah Syamsuddin Ramadlan, namun setelah adanya postingan Klarifikasi diatas bukankah semuanya sudah jelas?
Syamsuddin Ramadlan memang benar-benar menyatakan boleh melihat gambar porno, namun pernyataan tersebut dimansukh oleh pernyataan Syaikh ‘Atha Abu Rasytah.


Bagikan artikel ini ke » Facebook Twitter Google+
Posted by admin, Published at 07.38 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar